Pada zaman yang serba canggih saat ini, banyak sekali kemudahan untuk mendapatkan akses informasi untuk mencari tahu apa yang kita perlukan. Seperti halnya dalam mencari informasi mengenai pengembang properti, pasti banyak laman yang bertebaran di Internet untuk memuat berbagai informasi mengenai pengembang properti sesuai kebutuhan. Akan tetapi sebagai calon pembeli kita harus waspada terhadap adanya pengembang bodong yang bertebaran dalam melakukan penipuan.
Tanpa disadari, ternyata masih orang-orang yang terkena penipuan oleh pengembang bodong tersebut. Melansir dari Finance.detik.com, terjadi penipuan perumahan syariah fiktif dengan korban 3680 orang pada kawasan Maja, Lebak, Banten.
Seperti yang dikutip oleh Finance.detik.com, Ali Tranghada sebagai CEO Indonesia Property Watch mengatakan ada beberapa cara untuk mengenali pengembang asli dan bodong. Pertama hindari menghubungi pengembang perseorangan, alangkah baiknya mencari pengembang yang berasal dari Perseroan Terbatas (PT). Kedua, pertanyakan legalitas tanah kepada pengembang. Biasanya kasus pengembang bodong, terjadi pada tanah milik perseorangan. Karena jika bukan tanah milik PT, tanah tersebut belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. Ketiga, Pengembang asli biasanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga rencana lokasi rumah. Jika izin belum ada, kemudian disertai pengembang-pengembang pemula, maka hal itu dapat berbahaya.
Dengan melihat pentingnya legalitas izin oleh pengembang, maka PT. Griyo Mapan Santoso membangun perumahan terbaru mereka yang dikenal dengan Central Park Juanda. Jangan ragu untuk berkonsultasi dalam memilih rumah idaman Anda, karena PT. Griyo Mapan Santoso memiliki legalitas untuk semua aset propertinya.
Source: