Perkembangan jumlah penduduk yang tinggi di Indonesia seperti saat ini sangat mempengaruhi perekonomian dan kebutuhan tempat tinggal bagi sebagian penduduknya. Salah satu langkah pemerintah dalam upaya guna memperbaikinya ialah dengan memberikan sederet insentif di sektor properti tanah air.

Melansir dari finance.detik.com, Kementerian Keuangan telah memberikan sejumlah insentif mulai dari pembebasan pajak hingga subsidi. Hal ini akan sangat membantu bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazari, dikutip dari finance.detik.com, insentif diberikan karena dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian Indonesia. Sektor perumahan juga memiliki multiplier effect untuk 170 industri lainnya sehingga turut mendorong ekonomi nasional. Selain itu, insentif diberikan berupa tarif PPnBM dan PPh bagi properti mewah yang nilainya Rp 30 miliar ke atas. Tarif PPh Pasal 22 untuk rumah mewah ini menjadi 1% dari yang sebelumnya 5%.

Pada tahun 2020, pemerintah juga telah memberikan subsidi di sektor perumahan dengan mengalokasikan Rp 18,67 triliun. Rinciannya, dana bergulir FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar Rp 9 triliun, SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) sebesar Rp 600 miliar, subsidi kredit selisih bunga (SSB) sebesar Rp 3,87 triliun, dan PMN untuk PT SMF (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.

Selanjutnya insentif lain yakni rancangan penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dari yang saat ini sebesar 25%. Insentif ini direncanakan akan masuk dalam UU Omnibus Law perpajakan. “Kalau omnibus ini bisa diselesaikan maka jadi fundamental baru, bagi pajak dan berusaha di Indonesia, ini yang kita inginkan,” ucap Suahasil.

Sumber :
https://finance.detik.com/properti/d-4884563/pemerintah-klaim-sederet-insentifmengalir-ke-sektor-properti